SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA MOHON MAAF JIKA ADA KESALAHAN DALAM PENULISAN
Kesehatan Gigi: IUARAN NAIK BPJS Janjikan Tiga Perbaikan!

Selasa, 17 Desember 2019

IUARAN NAIK BPJS Janjikan Tiga Perbaikan!







Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Pada Pasal 34 Perpres tersebut disebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
.
.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Respons masyarakat rata-rata keberatan dengan kenaikan yang akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang ini. Publik menyandingkan kualitas pelayanan yang dinilai masih banyak masalah dengan rencana kenaikan iuran hingga 100 persen tersebut

JANJI BPJS ada 3 yaitu:  
BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit mitra BPJS seiring kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan rumah sakit mitra BPJS seiring kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang sistem antrean, transparansi ketersediaan tempat tidur rawat inap, dan layanan hemodialisa atau cuci darah untuk pasien penyakit ginjal dengan menggunakan sidik jari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar