Kenaikan iuran BPJS Kesehatan
telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Pada Pasal 34 Perpres tersebut disebutkan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp
160.000, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, Kelas III dari Rp 25.500
menjadi Rp 42.000.
.
.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini
tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Respons masyarakat rata-rata
keberatan dengan kenaikan yang akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang ini.
Publik menyandingkan kualitas pelayanan yang dinilai masih banyak masalah
dengan rencana kenaikan iuran hingga 100 persen tersebut
JANJI BPJS ada 3 yaitu:
BPJS
Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) berkomitmen untuk
meningkatkan mutu layanan rumah sakit mitra BPJS seiring kenaikan iuran program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang BPJS Kesehatan dan
Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) berkomitmen untuk meningkatkan mutu
layanan rumah sakit mitra BPJS seiring kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) per 1 Januari 2020 mendatang sistem antrean,
transparansi ketersediaan tempat tidur rawat inap, dan layanan hemodialisa atau
cuci darah untuk pasien penyakit ginjal dengan menggunakan sidik jari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar